Haji

Daftar 12 Saksi Masuk Ruang Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji 2024

Reporter : Rico
Perhitungan awal penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Foto dok kemenag

TheIndonesiaTimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan memeriksa 12 saksi, termasuk sepuluh pimpinan biro travel haji dan umrah. Pemeriksaan digelar pada Senin (17/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
“Pemeriksaan hari ini mencakup 12 saksi, termasuk 10 pimpinan travel haji, satu konsultan, dan satu karyawan swasta,” ujar Budi.

Baca juga: Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas

Berikut daftar lengkap 12 saksi yang diperiksa KPK:

Magnatis – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insani

Suharli – Direktur Utama PT Al Amin Universal

Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

Hernawati Amin Gartiwa – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

Umi Munjayanah – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzan

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400

Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana

Bambang Sutrisno – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

Syihabul Muttaqin – Pemilik Travel Maslahatul Ummah Internasional

Syaiful Bahri – Konsultan

Fahmi Djayusman – Karyawan swasta

Baca juga: Dugaan State Capture di Balik Impor 105 Ribu Pikap dari India, KPK Diminta Bertindak

KPK sebelumnya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta penyisiran kantor Ditjen PHU Kemenag dan sejumlah biro travel.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU No. 8/2019, kuota ini seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga kuota tersebut dibagi menjadi 50%:50%, yang kemudian dilegalisasi melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai terdapat indikasi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel untuk mengubah komposisi kuota. Sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu. Indikasi aliran dana dalam penerbitan SK tersebut juga sedang ditelusuri.

Perhitungan awal penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Skandal ini memantik perhatian publik lantaran menyangkut mekanisme penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru