TheIndonesiaTimes -Pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih, termasuk mekanisme pembayaran cicilan yang akan menggunakan Dana Desa sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Dana Desa 2026 telah dipatok mencapai Rp 60,6 triliun, dan sebagian besar dialokasikan untuk membiayai skema tersebut.
“Dari total Rp 60 triliun Dana Desa, sekitar Rp 40 triliun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan,” ujar Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025), sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Baca juga: Menkeu Tegaskan Fiskal RI Aman, Investor Global Siap Masuk
Rencana tersebut menuai kritik dari pegiat desa. Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Iwan Sulaiman Soelasno, menilai revisi aturan di bawah Undang-Undang Desa terlalu sering terjadi dan berpotensi membingungkan perangkat desa.
“Ada catatan penting untuk pemerintah: jangan terlalu sering mengubah aturan di bawah UU Desa. Perangkat desa bisa bingung dan berisiko terseret kasus hukum. Pemerintah harus kembali ke mandat UU Desa dalam pengaturan Dana Desa,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Purbaya: Pengunduran Diri Dirut BEI Bentuk Tanggung Jawab atas Kekacauan Pasar
Menurut Iwan, UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai kewenangan lokal berskala desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan disahkan menjadi Peraturan Desa. Ia menilai megaproyek Koperasi Desa Merah Putih semestinya memperkuat kewenangan lokal, bukan melemahkannya melalui regulasi yang berubah-ubah.
Ia juga menyinggung lemahnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga yang mengurus desa, yang menyebabkan aturan teknis Dana Desa kerap tidak selaras dengan UU Desa.
Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pemerintah Tetap Jaga Manfaat TKD untuk Masyarakat
“Sering kali aturan teknis yang terbit justru bertentangan dengan UU Desa. Ini menunjukkan elit politik nasional belum menjalankan UU Desa secara benar, dan pola pikir mereka masih seperti dulu dalam memandang dinamika desa,” tutup Iwan.
Editor : Rico