TheIndonesiaTimes - Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 kembali menunjukkan hasil signifikan. Penyidik menyita Uang Pengganti (UP) senilai Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang selama ini terlibat dalam alih fungsi aset perkebunan menjadi kawasan perumahan Citra Land.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar. Sebelumnya, kejaksaan telah menerima pengembalian Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR), anak perusahaan Ciputra Land. Dengan penyitaan terbaru, seluruh kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.
Baca juga: Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi PNBP Terbongkar
Harli menerangkan bahwa kerugian negara muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban ini seharusnya dilaksanakan PT NDP, namun tidak pernah dilakukan hingga akhirnya lahan dialihkan dan dijual untuk pembangunan kawasan Citra Land.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN-2 periode 2020–2023), Iwan Subakti (Direktur PT NDP periode 2020–2025), Askani (Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024), dan Abdul Rahim Lubis (Kepala BPN Deli Serdang periode 2022–2025). Keempatnya diduga terlibat dalam penerbitan dan persetujuan HGB di atas lahan HGU tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Baca juga: Izin Sawit Disulap Jadi Kebun Singkong, Negara Rugi?
Untuk memperkuat proses penegakan hukum, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PTPN-1 Regional 1 di Tanjung Morawa, kantor BPN Deli Serdang, kantor PT NDP, serta beberapa kantor PT DMKR di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur penjualan serta perubahan status lahan yang berujung pada pembangunan perumahan Citra Land.
Selain memastikan pemulihan kerugian negara, Harli menegaskan bahwa hak konsumen tetap menjadi perhatian. “Pembeli beritikad baik tidak perlu khawatir. Hak mereka akan dilindungi,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Sumut Geledah PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan 2019
Uang pengganti yang telah disita kini ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Republik Indonesia di Bank Mandiri Cabang Medan, sembari proses penyidikan terus berjalan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) sebagai dasar hukum utama.
Editor : Rico