Korupsi Dana CSR BI-OJK

Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK, KPK Buka Peluang Panggil Seluruh Anggota Komisi XI DPR

Reporter : Rico
Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara ini. Foto dok KPK

TheIndonesiaTimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau bantuan sosial yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK membuka peluang memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 guna dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, pemanggilan seluruh anggota Komisi XI penting dilakukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, setiap pihak yang menerima aliran dana dari BI dan OJK wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Baca juga: Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar Tanak kepada awak media, Minggu (14/12/2025).

Tanak menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan proses hukum yang telah berjalan, menyusul penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Menurutnya, kasus ini harus diusut secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik akan mengevaluasi dan menyusun jadwal pemanggilan terhadap anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

“Nanti kami cek untuk penjadwalan pemeriksaan saksi, apakah masih ada yang perlu dipanggil atau sudah cukup,” ujar Budi.

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400

Budi mengungkapkan, saat ini penyidik KPK masih memproses pemberkasan terhadap tersangka Satori dan Heri Gunawan. Ia menyebut, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas sedang dilengkapi agar proses penyidikan bisa tuntas dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme penyaluran dana CSR atau program sosial BI dan OJK yang diterima anggota Komisi XI. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukan awal atau adanya indikasi penyimpangan.

Baca juga: Kredit UMKM Turun Rp3 Triliun, BI Didesak Lebih Tegas Arahkan Perbankan ke Sektor Produktif

“Penyidik meminta keterangan sejumlah pihak, khususnya anggota Komisi XI, untuk mendalami apakah program sosial BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan penyimpangan,” ujar Budi.

KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru dan penerapan pasal suap. Penyidik tengah menelusuri relasi antara BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI dalam konteks dugaan pemberian dana tersebut.

“Dari proses ini akan dilihat apakah terdapat fakta-fakta hukum baru yang dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru