The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) diduga menggunakan uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) untuk membeli sejumlah aset, salah satunya mobil Toyota Zenix 2024.
“(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Pungli Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar, Ini Peran Silmy Karim
Menurut KPK, kendaraan tersebut dibeli dari dana pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang nilainya mencapai Rp12 miliar.
Kepemilikan mobil itu diduga sengaja disamarkan untuk mengaburkan asal-usul uang.
“Kami mendalami indikasi penyamaran aset yang dilakukan tersangka,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK
KPK menetapkan Heri sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara pemerasan RPTKA. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Oktober 2025.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menetapkan delapan tersangka lain, termasuk sejumlah mantan pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker. Mereka diduga memeras calon TKA sejak 2019 dan meraup total Rp53 miliar.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing, sekaligus membuka dugaan praktik sistemik di lingkungan Kemnaker yang luput dari pengawasan bertahun-tahun.
Editor : Rico