The Indonesia Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Langkah tegas ini memperparah tekanan terhadap emiten pulp tersebut, yang sebelumnya telah lebih dulu disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul penghentian operasional perusahaan.
BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham INRU sejak 17 Desember 2025 hingga kini. Akibatnya, sebanyak 73.974.891 saham publik—sekitar 5,32 persen dari total saham beredar—tertahan dan tak bisa diperdagangkan.
Baca juga: Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas
Berdasarkan data RTI Business, harga saham INRU terakhir berada di level Rp 590 per lembar, sehingga nilai saham publik yang “terkunci” itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 43,6 miliar.
Tekanan terhadap saham INRU sebenarnya sudah terlihat sejak perusahaan ini dikaitkan dengan bencana ekologi di Sumatera. Dalam tiga bulan terakhir, kinerja harga sahamnya anjlok 19,73 persen.
Penurunan ini mencerminkan merosotnya kepercayaan pasar di tengah isu lingkungan dan ketidakpastian hukum yang membelit perseroan.
Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya
Meski demikian, manajemen Toba Pulp Lestari menepis tudingan sebagai penyebab bencana ekologi. Dalam keterbukaan informasi, perseroan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berjalan berdasarkan izin yang sah.
Mereka juga menyatakan bahan baku kayu diperoleh dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan.
Namun, pencabutan izin PBPH tetap menjadi ancaman serius bagi kelangsungan bisnis INRU. Manajemen secara terbuka mengakui dampak langsung kebijakan tersebut terhadap pasokan bahan baku dan operasional industri.
Baca juga: Setelah Direktur BEI, Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur: Apa yang Terjadi di Sektor Keuangan?
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2026).
Situasi ini menempatkan INRU dalam posisi terjepit: sahamnya tersuspensi, izinnya dicabut, reputasinya tergerus isu lingkungan, dan keberlanjutan usahanya dipertanyakan. Pemerintah dan otoritas pasar modal kini menghadapi ujian untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, sementara publik dan investor menunggu kejelasan nasib perusahaan yang semakin terpuruk ini.
Editor : Rico