Kejaksaan

Tiga Kepala Kejari Diperiksa, DPR: Jangan Ada Perlindungan Internal

Reporter : Rico
Jaksa adalah aparat penegak hukum. Kalau mereka melanggar, hukum harus ditegakkan lebih keras.

The Indonesia Times -Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari penegakan disiplin internal. Ketiganya masing-masing Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membenahi institusi yang selama ini kerap disorot publik.

Baca juga: Oei Hengky Wiryo Ditangkap dalam Kasus TPPU Judi Online, Ratusan Miliar Disita Negara

“Penjemputan paksa ini harus diikuti penindakan yang tegas. Tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan saja,” ujar Hasbiallah, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan, Telusuri Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan

Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etik, para jaksa tersebut harus dijatuhi sanksi tanpa kompromi.

“Jaksa adalah aparat penegak hukum. Kalau mereka melanggar, hukum harus ditegakkan lebih keras,” katanya.

Baca juga: Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan

Komisi III DPR menyatakan mendukung langkah bersih-bersih internal Kejagung, seraya menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan tidak semakin tergerus.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru