Kelapa Sawit

Izin Sawit Disulap Jadi Kebun Singkong, Negara Rugi?

Reporter : Rico
Sudah tiga kali kami turun ke jalan, tapi Kejaksaan Tinggi Sumut belum menunjukkan langkah konkret.

The Indonesia Times - Dugaan penyalahgunaan izin Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Sumatera Utara. Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER Sumut) menggelar aksi unjuk rasa jilid ketiga di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor BPN Sumut, Kamis (5/1/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan segera mencopot serta memproses hukum manajer dan manajemen PT Sidodadi, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
BAMPER Sumut menuding perusahaan tersebut menyalahgunakan izin HGU perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.000 hektare dengan mengalihfungsikan lebih dari 800 hektare lahan menjadi kebun singkong.

Baca juga: Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi PNBP Terbongkar

Praktik itu dinilai melanggar izin dan berpotensi merugikan negara. “Sudah tiga kali kami turun ke jalan, tapi Kejaksaan Tinggi Sumut belum menunjukkan langkah konkret. Ini kami nilai sebagai kegagalan dalam penegakan hukum,” kata Koordinator Aksi BAMPER Sumut, Kobul Harahap, dalam orasinya.

Ia menegaskan, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sejak 19 Januari 2025. Namun hingga lebih dari sebulan berlalu, belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap pihak perusahaan.

Baca juga: Kejagung Bidik Denda Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan, Potensi Tembus Rp142 Triliun

Nada serupa disampaikan Koordinator Lapangan, Rio Saputra Nasution. Ia menantang Kejati Sumut untuk bersikap tegas terhadap dugaan mafia tanah di daerah tersebut. “Kami menuntut Kejati Sumut menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan membiarkan dugaan penyalahgunaan HGU ini berlarut-larut. Jika dibiarkan, ini mencederai keadilan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun BPN Sumut terkait tuntutan massa dan dugaan penyalahgunaan izin HGU oleh PT Sidodadi.

Baca juga: Kejati Sumut Ungkap Modus Alih Fungsi HGU Jadi HGB di Proyek Citra Land

(Binsar Simatupang)

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru