Korupsi PNBP

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi PNBP Terbongkar

Reporter : Qalbi TIT
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Foto Binsar

The Indonesia Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dinilai membuka celah serius dalam tata kelola layanan pandu-tunda di Pelabuhan Belawan.

Ketiga tersangka adalah W.H. (Kepala KSOP Belawan 2023), M.L.A. (Kepala KSOP Belawan 2024), dan S.H.S. (Kepala KSOP Belawan 2024). Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor pemanduan dan penundaan kapal.

Baca juga: Warga Medan Utara Apresiasi Ketegasan TNI AL Berantas Begal di Belawan

“Dari data Surat Persetujuan Berlayar, kami menemukan kapal di atas 500 GT yang masuk perairan wajib pandu tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani pejabat terkait. Ini berimplikasi pada penerimaan negara yang tidak optimal,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Sesuai ketentuan, kewenangan layanan pandu-tunda berada pada otoritas pelabuhan. Di Belawan, pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan bila otoritas belum menyediakan layanan. Namun, penyidik menduga pengendalian dan pendataan kapal tidak berjalan sesuai aturan, padahal pimpinan kantor memiliki kewajiban memastikan kepatuhan operasional dan akurasi rekonsiliasi.

Baca juga: Dramatis! Api Mengamuk di Kapal KM Bintang Mas HSB 7, Ini yang Terjadi

“Para tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana mestinya. Akibatnya, potensi PNBP dari jasa pandu dan tunda tidak masuk secara penuh ke kas negara,” kata pejabat Kejati Sumut.

Kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah, meski angka pasti masih dihitung bersama lembaga berwenang. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.

Baca juga: Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi, 1.250 Paket Sembako Disalurkan ke Warga

(Binsar Simatupang)

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru