Pasar Modal

Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas

Reporter : Rico
Data KPK mencatat, sebanyak 62 persen kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026 didominasi praktik suap dan gratifikasi. Hal ini menegaskan bahwa korupsi juga menjadi ancaman serius. Foto ist

The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus kecurangan (fraud) dan korupsi di sektor pasar modal yang dinilai merugikan investor ritel serta mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menyebut praktik ilegal tersebut kerap melibatkan oknum di perusahaan sekuritas, mulai dari penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) hingga penjualan saham tanpa persetujuan pemilik.

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400

“Penggunaan dana nasabah tanpa izin hingga transaksi tanpa instruksi sah masih ditemukan dan sangat merugikan investor,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi pasar seperti pump and dump, churning, hingga penyebaran informasi menyesatkan yang menjanjikan keuntungan pasti pada saham berisiko. Modus lain yang marak adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market) dengan iming-iming keuntungan tinggi namun berujung penipuan.

KPK menilai maraknya kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di sektor swasta. Untuk itu, penguatan sistem berbasis transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci pencegahan.

Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas praktik korupsi yang terjadi di dalamnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penerapan prinsip integritas “4 No’s”, yakni tidak menyuap, tidak menerima hadiah ilegal, tidak menerima komisi tersembunyi, serta menolak jamuan mewah berlebihan.

Baca juga: Dugaan State Capture di Balik Impor 105 Ribu Pikap dari India, KPK Diminta Bertindak

Data KPK mencatat, sebanyak 62 persen kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026 didominasi praktik suap dan gratifikasi. Hal ini menegaskan bahwa korupsi juga menjadi ancaman serius di sektor bisnis, termasuk pasar modal.

KPK pun mengajak regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi demi menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik curang.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru