HAM

Sertifikasi Aktivis HAM Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi

Reporter : Rico
DPR mendorong pemerintah fokus pada penguatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM serta memastikan perlindungan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

The Indonesia Times - Wacana pembentukan tim asesor oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menilai status aktivis menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam perlindungan hak asasi dan mengganggu prinsip kebebasan sipil.

Menurut Mafirion, mekanisme sertifikasi aktivis HAM justru berisiko membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyuarakan pelanggaran HAM. Ia menegaskan bahwa dalam standar internasional, termasuk Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, setiap individu memiliki hak memperjuangkan HAM tanpa perlu legitimasi dari negara.

Baca juga: Digital ID Masuk Agenda Nasional, Presiden Dorong Pembentukan Dewan Kesehatan Finansial

“Jika status aktivis ditentukan melalui seleksi negara, ini membuka potensi konflik kepentingan. Aktivis yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru bisa dibatasi oleh mekanisme administratif,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Walaupun Didukung PBB dan PPP, Meki Mote Bangun KoalisiĀ  juga dengan Partai Lain

Ia juga mengingatkan potensi ketimpangan perlindungan hukum. Dalam skema tersebut, hanya individu yang memiliki sertifikasi yang berpeluang mendapatkan jaminan keamanan, sementara pegiat lain yang tidak terdaftar bisa terabaikan.

Lebih jauh, Mafirion menilai pendekatan tersebut dapat menggeser makna HAM dari hak universal menjadi status administratif. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Sebagai alternatif, DPR mendorong pemerintah fokus pada penguatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM serta memastikan perlindungan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, akuntabilitas organisasi masyarakat sipil dinilai lebih tepat diperkuat melalui mekanisme internal, bukan intervensi negara.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru