The Indonesia Times - Persidangan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap pola baru dalam praktik suap, yakni penggunaan amplop berkode untuk mendistribusikan uang ke sejumlah pejabat.
Jaksa penuntut umum KPK menyebut, setiap amplop memiliki kode tertentu yang mengarah pada penerima, termasuk salah satunya diduga untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Nilai dalam satu amplop disebut mencapai SGD 213.600.
Baca juga: KPK Ungkap Pungli Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar, Ini Peran Silmy Karim
Tak hanya itu, jaksa mengungkap aliran dana tersebut diduga berlangsung berulang dalam beberapa periode. “Data yang kami miliki menunjukkan penerimaan tidak hanya sekali, melainkan terjadi berkali-kali,” ujar jaksa M. Takdir di persidangan.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK
Saksi dari internal DJBC mengakui dirinya turut mendistribusikan uang tersebut langsung ke ruangan pejabat terkait atas perintah pihak swasta. Fakta ini memperkuat dugaan adanya sistem pembagian yang terstruktur dalam pengurusan importasi barang.
Secara keseluruhan, nilai suap dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas sistem kepabeanan.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa
KPK membuka peluang untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap tersebut.
Editor : Rico