TheIndonesiaTimes - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengedar narkoba yang merupakan seorang bandar ditangkap di kawasan Uni Kampung Belawan. Senin (29/7).
Baca juga: Razia Gabungan Brimob dan BNNP di Medan, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Pelaku Azizi (43) merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Azizi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Oleh petugas langsung Menindaklanjuti informasi tersebut, dimana petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi itu petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
Baca juga: Razia Gabungan Polresta Deli Serdang Sasar THM, Sejumlah Pengunjung Positif Narkoba
Hasil penggerebekan, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet," ungkap Kasat Narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Azizi mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Azizi sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pengembangan kasus jaringan yang terlibat.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan Manggaan IV Medan Deli
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Dengan adanya penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
Editor : cah