Duh! Gaji Mantan Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Terlambat 11 Bulan

theindonesiatimes.com

TheIndonesiaTimes, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, yang tertunda selama 11 bulan.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sempat tertunda. Namun, saat ini dipastikan prosesnya sudah selesai. "Sudah clear, semua sudah diselesaikan," kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Basuki: Ini Waktu Terbaik Investasi di IKN, Proyek Terus Bertambah

Selain itu, terkait gaji deputi dan staf Otorita IKN juga dipastikan telah selesai seiring dengan diterbitkannya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: IKN Siap Tampung ASN Tahun Depan, Pembangunan Kantor dan Hunian Rampung Desember 2024

"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," ujarnya. Sebagai informasi, permasalahan keterlambatan gaji di kalangan pejabat OIKN sempat disampaikan oleh Bambang Susantono saat masih menjabat sebagai Kepala Otorita IKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Komisi II DPR RI pada 3 April 2023.

Baca juga: IKN Resmi Dibuka untuk Masyarakat Umum, Begini Tata Caranya!

"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji. Jadi, ya sedang dibahas hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," terang Bambang. Kala itu, Bambang juga menyoroti kondisi para pejabat OIKN yang tetap menjalankan tugas meski masih terkendala masalah gaji. "Teman-teman saya ini memang tangguh. Mereka tetap bekerja dengan semangat," tegasnya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru