TheIndonesiaTimes - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan seorang warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia yang beredar dalam sebuah video di media sosial.
Oleh menilai, dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, simbol negara merupakan representasi kehormatan dan kedaulatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun. “Langkah cepat KBRI London patut diapresiasi. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional dari tindakan yang berpotensi merendahkan martabat bangsa,” ujar Oleh Soleh, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Yacht Sourcing Kenalkan The Maritime Circle, Solusi Kepemilikan Yacht di Bali
Ia menegaskan bahwa bendera negara dilindungi oleh hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional. Oleh karena itu, setiap bentuk pelecehan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, perlu disikapi secara serius melalui jalur hukum dan diplomasi.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk memperkuat langkah diplomasi dengan pendekatan yang terukur dan profesional, agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Inggris. “Diplomasi yang tepat sangat penting agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Penghormatan terhadap simbol negara adalah bagian dari hubungan internasional yang beradab,” tegasnya.
Baca juga: AS Sanksi Bursa Kripto Inggris, Dana USD 389 Juta Diduga Mengalir ke IRGC
Lebih lanjut, Oleh berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun, serta tidak menjadikan tindakan provokatif sebagai sarana mencari perhatian publik.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan, terutama ketika berpotensi melanggar nilai fundamental dan martabat suatu bangsa.
Baca juga: Cuaca Buruk Mengancam Bali hingga NTT, Pemerintah Diminta Siapkan Evakuasi
Sebelumnya, Bonnie Blue diketahui sempat dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing lainnya. Deportasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten video di jalan raya Bali dengan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”.
Editor : Rico