HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang yang Diberikan Presiden

theindonesiatimes.com

TheIndonesiaTimes, Jakarta - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak konsesi izin tambang setelah pemerintah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan.

Presiden Joko Widodo telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Pekerja Tewas di Tambang PT Indexim Coalindo, Investigasi K3 Mulai Disorot

"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).

Robinson menjelaskan bahwa penolakan HKBP didasarkan pada isi Konfesi HKBP tahun 1996. Menurutnya, Konfesi HKBP tersebut menegaskan tanggung jawab HKBP dalam menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

"Sudah lama terbukti bahwa eksploitasi tersebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global yang tidak terkendali," kata Robinson.

Robinson menekankan pentingnya mengatasi kerusakan lingkungan dengan segera beralih ke energi alternatif, seperti energi matahari dan energi angin. Ia juga mengutip beberapa ayat Alkitab yang menyatakan bahwa melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab manusia.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

"Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia dapat bekerja dengan sehat dan sejahtera (Mazmur 8:4-10).

Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30)," kutip Robinson.

Selain menolak keterlibatan, HKBP juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas para penambang yang melanggar aturan lingkungan akibat penambangan.

Baca juga: Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun Dihentikan, Saut: Publik Berhak Tahu Alasan KPK

Keterlibatan ormas keagamaan dalam urusan tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Robinson menyatakan bahwa berdasarkan Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP memiliki tugas ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan. Eksploitasi sumber daya alam selama ini telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global, tutupnya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru