TheIndonesiaTimes - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengkritik langkah KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Saut menilai keputusan tersebut minim transparansi dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Menurut Saut, prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah keterbukaan, terutama ketika sebuah perkara telah naik ke tahap penyidikan. Ia mempertanyakan alasan penghentian perkara yang baru disampaikan belakangan, padahal SP3 diketahui terbit sejak Desember 2024. “Pemberantasan korupsi itu harus transparan. Apa yang dilakukan KPK harus diketahui publik, apalagi kasusnya sudah disidik. Kenapa baru sekarang disampaikan, ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Saut, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, KPK perlu menjelaskan secara terbuka proses pengambilan keputusan SP3, termasuk mekanisme rapat pimpinan dan pertimbangan yang digunakan sebelum penghentian penyidikan dilakukan. “Bagaimana keputusan itu diambil harus bisa dijelaskan. Apakah ada rapat, bagaimana dinamika rapatnya, apa saja yang diputuskan. Meskipun diputuskan pimpinan secara kolektif, penjelasan ke publik tetap penting,” katanya.
Lebih lanjut, Saut mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif menelaah dan mengevaluasi keputusan SP3 tersebut. Menurutnya, Dewas memiliki mandat untuk mengawasi kinerja KPK secara menyeluruh, termasuk pada detail penghentian perkara besar yang menyangkut kerugian negara triliunan rupiah. “Dewas harus bisa mempertanggungjawabkan pengawasannya. Mereka harus masuk ke detail, memahami substansi perkara, bukan sekadar formalitas,” tegas Saut.
Ia pun menantang Dewas KPK agar serius mengawal isu ini demi menjaga kredibilitas pemberantasan korupsi. “Jangan sampai pengawasan hanya menjadi omon-omon,” imbuhnya. Sementara itu, KPK membenarkan penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara telah dilakukan sejak 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. “Penerbitan SP3 dilakukan karena adanya kendala dalam penghitungan kerugian negara, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi,” kata Budi, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, Budi menjelaskan adanya faktor kedaluwarsa perkara, terutama untuk dugaan tindak pidana suap yang tempus delicti-nya terjadi pada 2009. “Dengan waktu kejadian yang sudah lama, pasal suapnya juga telah melewati batas kedaluwarsa,” ujarnya. Budi menegaskan, penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap proses hukum harus dijalankan dalam koridor norma hukum. SP3 ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum,” tutupnya.