The Indonesia Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Para terdakwa dinilai mengganggu proses penegakan hukum dalam sejumlah perkara korupsi strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya praktik suap, tindak pidana pencucian uang, serta upaya menghambat penyidikan.
Baca juga: Negara Diminta Tuntaskan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
“Penuntutan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menjaga integritas peradilan. Perbuatan para terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif,” ujar Anang, Rabu (19/2/2026).
Dalam tuntutannya, Ariyanto dan Marcella Santoso masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp21,6 miliar. M. Syafe’i dituntut 15 tahun penjara disertai uang pengganti Rp9,33 miliar.
Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana 9 tahun penjara atas suap kepada hakim dan 10 tahun penjara atas perintangan penyidikan, masing-masing disertai denda Rp600 juta. Dua terdakwa lain, M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga merusak wibawa sistem peradilan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi agar keadilan dapat ditegakkan secara utuh,” kata Anang.
Editor : Rico