Bantargebang

Tragedi Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang

Reporter : Rico
Selain mengancam keselamatan manusia, pengelolaan yang buruk juga berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Foto ist

The Indonesia Times - Tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Bantargebang yang menewaskan empat orang memicu sorotan keras dari parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Elpisina, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah.

“Peristiwa ini alarm keras bagi pemerintah. Persoalan sampah di Indonesia sudah masuk tahap darurat dan membutuhkan reformasi total dalam tata kelola,” kata Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca juga: TPA Cipeucang Ditutup, Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pidanakan Wali Kota Tangsel

Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya empat korban dalam insiden tersebut. Namun di sisi lain, ia menilai tragedi itu tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan konsekuensi dari sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode penumpukan di tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurutnya, pola lama “kumpul–angkut–buang” yang masih dominan dipakai pemerintah daerah telah menciptakan gunungan sampah yang rawan longsor dan membahayakan masyarakat di sekitarnya.

“Seluas apa pun TPA, kalau sistemnya masih tradisional, pada akhirnya akan penuh dan berpotensi menjadi bom waktu,” ujarnya.

Elpisina juga menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang menunjukkan produksi sampah nasional mencapai sekitar 25,1 juta ton per tahun. Ironisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

Baca juga: Bank Sampah dan Minyak Jelantah, Solusi Lingkungan ala RW Bangka

Metode tersebut dinilai sangat berisiko karena membuat tumpukan sampah tidak stabil serta menghasilkan cairan lindi yang berpotensi mencemari air tanah.

“Selain mengancam keselamatan manusia, pengelolaan yang buruk juga berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Pencemaran air tanah akibat lindi menjadi ancaman serius yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tegasnya.

Padahal, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun menurut Elpisina, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari optimal, terutama di tingkat pemerintah daerah yang masih minim fasilitas pengolahan sampah modern.

Baca juga: Bersihkan Eceng Gondok Danau Toba, Pelindo dan UHKBNP Luncurkan Program Rumah Kelola Sampah

Ia menilai peningkatan volume sampah yang terus terjadi setiap tahun tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur pengolahan, seperti fasilitas pemilahan, daur ulang, maupun teknologi pengolahan sampah menjadi energi. “Implementasi aturan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi dan mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah yang modern dari hulu hingga hilir,” katanya.

Elpisina menegaskan reformasi tata kelola sampah tidak boleh lagi ditunda. Menurutnya, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memindahkan masalah dari kota ke TPA. “Negara harus hadir memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru