TheIndonesiaTimes - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, terkait persoalan penanganan sampah yang berujung pada penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dan memicu penumpukan sampah di berbagai titik kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif pada Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab wali kota. Di sana juga diatur ancaman pidana minimal empat tahun apabila tidak ditangani dengan benar,” ujar Hanif. Hanif menegaskan, kementeriannya tengah mendalami aspek hukum dari permasalahan tersebut. Menurut dia, kedekatan personal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penegakan hukum. “Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus ditegakkan. Hukum tidak boleh dikesampingkan,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani krisis sampah yang terjadi. Pada Mei 2024, KLH sempat menjatuhkan sanksi administratif dengan menutup dan membenahi TPA Cipeucang karena dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Namun, seiring dinamika di lapangan, TPA tersebut kembali dibuka secara terbatas. KLH meminta agar penanganan sampah kembali dipusatkan di TPA Cipeucang sambil dilakukan penataan dan pembenahan sistem pengelolaan. “Kami meminta pengelolaan sampah di kota ini kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil dilakukan penataan. Penanganan material recovery facility di semua unit juga akan dimaksimalkan,” jelas Hanif.
Selain itu, KLH berencana memperluas penegakan hukum dengan menyasar pemilik kawasan industri, pertokoan, dan perumahan skala besar yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.
“Kami akan menindak para pemilik kawasan yang tidak mengelola sampahnya sendiri. Tim gabungan KLH dan Pemkot Tangsel akan menyisir seluruh kawasan tersebut,” ujarnya.
Dalam upaya penanganan darurat, Hanif juga akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah ini diambil menyusul surat permohonan dari Wali Kota Tangsel untuk membantu mengatasi kondisi darurat sampah. Hanif memaparkan, dalam situasi saat ini TPA Cipeucang hanya mampu menerima sekitar 400 ton sampah per hari, sementara volume sampah Kota Tangerang Selatan mencapai 1.100 ton per hari. Artinya, terdapat lebih dari 600 ton sampah per hari yang harus ditangani melalui skema kedaruratan.
Untuk mengatasi kelebihan sampah tersebut, KLH telah meninjau sejumlah lokasi alternatif, seperti TPA Galuga dan Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Opsi pembuangan sementara juga dipertimbangkan hingga penanganan jangka menengah dapat dilakukan.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan optimistis TPA Cipeucang masih dapat digunakan hingga 26 Juni 2026, sebelum penerapan teknologi pengolahan sampah yang baru. “Silakan membuang sampah ke TPA Cipeucang, tetapi nanti kita lihat kondisi di lapangan,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, perbaikan akses jalan menuju TPA Cipeucang saat ini tengah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan. Selama proses tersebut berlangsung, Pemkot Tangsel akan menyiapkan lahan transit di area TPA untuk menampung sampah sebelum diproses di landfill zona 3 dan 4.