Lelang

Kejari Belawan Lelang Kapal Illegal Fishing dan Emas, Ini Jadwalnya

Reporter : Qalbi TIT
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Foto ist

The Indonesia Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mulai melepas berbagai aset rampasan negara melalui mekanisme lelang terbuka berbasis internet. Langkah ini menjadi bagian percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Belawan, Arif Riyanto, menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan. Objek lelang mencakup dua unit kapal hasil perkara illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Perikanan Medan, serta sejumlah barang elektronik dan dompet berisi emas.

Baca juga: Kejari Belawan Sukses Laksanakan Restorative Justice, 21 Kasus Dihentikan

“Seluruh barang rampasan yang dilelang telah melalui proses penilaian dan diumumkan sesuai ketentuan,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Adapun kapal yang dilelang terdiri dari satu unit kapal penangkap ikan bertulisan PKFB 166 dengan Gross Ton (GT) 50,0 dan satu unit kapal SLFA 4498 dengan GT 67,1. Selain itu, terdapat tujuh unit barang elektronik dan 21 dompet berisi emas yang juga masuk dalam daftar lelang.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui situs resmi lelang pemerintah. Nilai limit dan uang jaminan telah ditetapkan oleh KPKNL sebagai acuan bagi peserta.

Arif menegaskan, pengumuman lelang merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian barang rampasan negara. Proses tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 serta peraturan internal Kejaksaan terkait pelelangan barang sitaan dan rampasan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah pimpinan dalam menyelesaikan barang rampasan maupun barang temuan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru