TheIndonesiaTimes - Penemuan cemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kembali membuka pertanyaan serius tentang jalur masuk bahan berbahaya ke Indonesia. Padahal, unsur ini hanya bisa dihasilkan dari reaktor nuklir—sesuatu yang resmi tidak dimiliki Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, yang turun langsung ke lokasi, menegaskan dugaan kuat bahwa bahan radioaktif tersebut masuk dari luar negeri tanpa pengawasan ketat. “Diduga cemaran itu masuk dari luar negeri yang tidak terkontrol. Maka, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Proses dekontaminasi langsung dilakukan dengan membentuk tim khusus. Area sekitar PT Peter Metal Technology (PMT) dilokalisir, sementara material radioaktif yang ditemukan sementara disimpan di fasilitas perusahaan sebelum dipindahkan ke penyimpanan jangka panjang.
Namun, kasus ini memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Bagaimana mungkin bahan seberbahaya Cesium-137 bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi? Apalagi, kasus serupa pernah terjadi pada 2019 di Batan Indah, Tangerang Selatan, ketika BRIN, Bapeten, dan Gegana harus turun tangan.
Hanif menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar, namun detail mekanismenya belum diputuskan. Di sisi lain, pengamat lingkungan menilai kasus ini bisa mencerminkan lemahnya pengawasan pintu masuk material berbahaya.
Sumber di lapangan menyebutkan, hingga kini belum jelas apakah bahan radioaktif itu benar terkait aktivitas industri legal atau justru praktik penyelundupan yang lolos dari kontrol. Jika benar demikian, maka kasus di Cikande bisa menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan nuklir Indonesia masih berlubang.