TheIndonesiaTimes -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan dan menahan seorang pejabat pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
Pejabat berinisial LPL, yang menjabat sebagai analis kredit, diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan penggelembungan (mark up) nilai agunan serta memalsukan dokumen dalam proses pengajuan kredit,” ujar Indra.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat tindakan tersebut, kredit senilai Rp3 miliar dicairkan kepada debitur dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2.290.469.309,15.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kelancaran proses hukum, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
Jurnalis: Binsar Simatupang