TheIndonesiaTimes -Indonesia Police Watch (IPW) membongkar dugaan serius praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian, perdagangan pengaruh, hingga upaya sistematis menghambat proses penegakan hukum.

Temuan itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2) di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, perkara PT ARA mencerminkan pola kejahatan hukum yang terstruktur, berulang, dan tidak mungkin berjalan tanpa jaringan kekuasaan yang kuat.
“Ini bukan sengketa biasa. Ini gambaran nyata mafia hukum yang bekerja secara sistematis dan memanfaatkan celah di institusi penegak hukum,” ujar Sugeng.

IPW mencatat adanya dugaan pembantuan kejahatan dan perintangan penyidikan oleh oknum di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) 11 Desember 2025, terkait laporan polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain itu, IPW juga menyoroti penanganan laporan polisi lain di Bareskrim Polri dan Polda Maluku Utara yang diduga menunjukkan pola serupa, yakni penggunaan dokumen bermasalah sebagai dasar legal standing.

Dalam perkara ini, IPW menegaskan Liu Xun merupakan Direktur Utama PT ARA yang sah berdasarkan akta notaris dan dokumen AHU sejak 2013, dengan status PT ARA sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mayoritas sahamnya dimiliki Allestari Development Pte. Ltd asal Singapura.

Namun pada September 2022, terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa persetujuan RUPS dan tanpa sepengetahuan Liu Xun. Perubahan itu dituangkan dalam Akta Nomor 87 yang dibuat oleh notaris di Jakarta Selatan, yang kemudian dijadikan dasar mengganti posisi Liu Xun.

IPW menegaskan, Akta Nomor 87 berdiri di atas akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura juga secara tegas melarang pihak-pihak tertentu memberhentikan atau mengambil alih kewenangan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA. Putusan banding di Singapura pun telah menolak seluruh upaya hukum pihak lawan.

IPW menilai perkara ini sebagai kejahatan kerah putih yang memanfaatkan akta palsu untuk menguasai perusahaan dan menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan akta tersebut, pengurus baru diduga melakukan perubahan data di sistem Kementerian ESDM, mengajukan RKAB, dan menjual nikel dengan nilai mencapai sekitar Rp 849 miliar.

Sugeng menyebut, kendali nyata PT ARA diduga berada di tangan CJ, yang disebut berperan sentral dalam seluruh rangkaian peristiwa. IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh dengan melibatkan seorang purnawirawan jenderal polisi serta menyebut nama mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. “Penggunaan figur berpengaruh ini patut diduga untuk mengamankan aktivitas ilegal dan menghambat proses hukum,” kata Sugeng.

IPW menilai, Akta Nomor 87 memenuhi unsur pidana pemalsuan surat dan penggunaan akta autentik palsu sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP. Oleh karena itu, IPW mendesak Dittipiter Bareskrim Polri segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Lebih tegas, IPW meminta Kabareskrim Polri segera memerintahkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Christian Jaya dan pihak-pihak terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti dan perintangan penyidikan. “Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Jika perkara ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.

IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT ARA menjadi ujian serius komitmen Polri dalam memberantas mafia hukum di internal penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.