The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama segera diumumkan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di tengah sorotan publik terhadap lambannya penanganan perkara yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji.

“Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Fitroh menegaskan, proses penetapan tersangka sejatinya tidak mengalami hambatan berarti. Namun, KPK masih melakukan koordinasi teknis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam konstruksi perkara.

“Tidak ada kendala secara substansi. Koordinasi yang dilakukan saat ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara,” kata Fitroh.

Menurutnya, koordinasi antara KPK dan BPK telah mencapai kesepahaman. Meski nilai kerugian negara belum diumumkan secara resmi, kedua lembaga sepakat bahwa potensi kerugian dapat dihitung dengan metode tertentu.

“Bukan berarti belum bisa ditentukan. Sudah ada kesepakatan bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung dengan metode tertentu,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, mencuat kabar adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK terkait penanganan kasus kuota haji. Fitroh tidak menampik adanya dinamika internal, namun menegaskan hal itu bukan penghambat penegakan hukum.

“Perbedaan pendapat itu wajar dalam setiap penanganan perkara. Yang paling penting, kasus ini ditangani secara serius dan profesional,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi perhatian luas karena menyentuh langsung kepentingan publik, khususnya calon jemaah yang menunggu giliran bertahun-tahun. Publik kini menanti pembuktian komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, tanpa kompromi, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan.