The Indonesia Times - Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut menyasar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Banyumas serta Camat Wangon.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., menyatakan pelaporan dilakukan karena pejabat daerah dinilai melampaui kewenangan dengan mengintervensi keputusan kepala desa terkait pemberhentian sembilan perangkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Djoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut Djoko, indikasi ketidaknetralan ASN muncul setelah audiensi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyumas pada 2 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) justru diminta tetap menjalankan tugas.
“Gaji mereka sudah dihentikan per 5 Januari. Namun kemudian terbit surat dari Camat Wangon yang meminta SK pemberhentian dibatalkan dengan alasan cacat hukum,” kata Djoko.
Ia menegaskan, kewenangan untuk menilai keabsahan Surat Keputusan pemberhentian bukan berada pada pejabat administratif.
“Penilaian sah atau tidaknya SK adalah kewenangan pengadilan, bukan camat atau pejabat daerah,” ujarnya.
Djoko menyebut konflik antara kepala desa dan sembilan perangkat desa telah berlangsung sejak 2023. Para perangkat dinilai melakukan pelanggaran berat dengan memobilisasi aksi dan melakukan demonstrasi terhadap pimpinan mereka sendiri.
“Perangkat desa bertindak sebagai penggerak dan orator aksi. Itu yang menjadi dasar pemberhentian,” kata Djoko.
Upaya mediasi, lanjutnya, telah dilakukan berulang kali oleh pemerintah daerah, namun konflik tidak kunjung selesai karena para perangkat tetap datang ke balai desa meski telah diberhentikan secara resmi.
Selain soal kewenangan, Djoko juga mempersoalkan pernyataan Aspem Banyumas yang disampaikan dalam forum terbuka dan dinilai merendahkan profesi pengacara dan media. Pernyataan tersebut turut dilaporkan ke Ombudsman sebagai dugaan pelanggaran etika ASN.
Di tengah polemik tersebut, Djoko memastikan pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon tetap berjalan dengan melibatkan tenaga kontrak. Namun ia mengakui sejumlah program desa, termasuk penyaluran bantuan sosial, sempat mengalami kendala.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Asisten Pemerintahan Banyumas, maupun Camat Wangon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ke Ombudsman tersebut.
Djoko berharap Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa dugaan maladministrasi dan menegaskan prinsip netralitas ASN dalam penanganan konflik pemerintahan desa.