The Indonesia Times -Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari penegakan disiplin internal. Ketiganya masing-masing Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membenahi institusi yang selama ini kerap disorot publik.
“Penjemputan paksa ini harus diikuti penindakan yang tegas. Tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan saja,” ujar Hasbiallah, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etik, para jaksa tersebut harus dijatuhi sanksi tanpa kompromi.
“Jaksa adalah aparat penegak hukum. Kalau mereka melanggar, hukum harus ditegakkan lebih keras,” katanya.
Komisi III DPR menyatakan mendukung langkah bersih-bersih internal Kejagung, seraya menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan tidak semakin tergerus.