The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memperdalam penyidikan dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi, Wali Kota Madiun periode 2025–2030. Pada Selasa (24/2/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci di Kantor KPPN Kota Madiun guna memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait perizinan investasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya pelengkapan berkas dan penguatan alat bukti.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengonfirmasi aliran dana yang diduga terkait kepentingan tersangka,” ujarnya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia yang juga Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana. Namanya mencuat setelah turut terjaring dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan Januari lalu.

Skema Penyerahan Dana
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, wali kota diduga meminta uang sekitar Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025. Penyerahan dana disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak perantara untuk mengaburkan jejak transaksi.

Dana dari PT Hemas Buana diduga diserahkan terlebih dahulu kepada CV Mutiara Agung, yang dipimpin Sri Kayatin, sebelum kemudian dialirkan melalui dua kali transfer kepada Rochim Ruhdiyanto, yang kini berstatus tersangka.

KPK menilai pola tersebut mengindikasikan upaya penyamaran transaksi yang berkaitan dengan kepentingan perizinan dan investasi daerah.

Enam Saksi Diperiksa
Selain Soegeng, penyidik memeriksa lima saksi lain dari unsur swasta, pejabat daerah, dan akademisi untuk menguji konsistensi keterangan serta mengonfirmasi dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan dan penganggaran.

Kelima saksi tersebut meliputi Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang disebut sebagai mantan orang kepercayaan wali kota, pejabat lingkungan hidup Inalathul Faridah, pejabat perencanaan daerah Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo, serta Edy Bachrun dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia.

Ujian Integritas Perizinan Daerah

Penyidikan perkara ini menyoroti kerentanan sektor perizinan daerah terhadap praktik suap dan pemerasan. Dugaan permintaan dana kepada pelaku usaha untuk kepentingan jabatan dinilai berpotensi merusak tata kelola investasi dan pelayanan publik.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.