The Indonesia Times -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pengusaha tambang batubara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2024 tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
“Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahhardhika Sugiarto, kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Tessa menyebut hingga kini tim juru bicara KPK belum memperoleh informasi rinci mengenai kemungkinan penyitaan barang lain selain dokumen, seperti uang tunai atau aset lainnya. Namun penyidik telah memeriksa Tan Paulin untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dari kediamannya. “Konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaan,” ujar Tessa.
Diduga Ada Setoran dari Tambang
Dalam perkara ini, KPK menduga Rita Widyasari menerima jatah dari aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kutai Kartanegara. Nilainya disebut berkisar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara yang diproduksi perusahaan tambang.
Dengan produksi batubara di wilayah tersebut yang mencapai jutaan metrik ton, potensi penerimaan ilegal yang diduga mengalir ke Rita diperkirakan bernilai sangat besar.
Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU yang sebelumnya menjerat Rita terkait perizinan usaha di sektor perkebunan dan pertambangan.
Sita Puluhan Kendaraan dan Miliaran Rupiah
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana Rita. Dari operasi tersebut, penyidik menyita 72 unit mobil dan 32 sepeda motor. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor,” kata Tessa dalam keterangan sebelumnya.
Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp6,7 miliar dalam rupiah serta sekitar Rp2 miliar dalam mata uang asing.
Penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah yang tersebar di beberapa daerah yang diduga terkait dengan jaringan bisnis dan aset milik Rita.
Rita Widyasari Sudah Divonis
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perjalanan kasusnya, Rita juga sempat terlibat perkara suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Kini, KPK masih menelusuri dugaan aliran uang dari sektor tambang yang diduga menjadi sumber gratifikasi dan dicuci melalui berbagai aset serta jaringan bisnis. Nama Tan Paulin, yang dikenal sebagai “Ratu Batubara” Kalimantan Timur, ikut disorot dalam proses penyidikan tersebut.