The Indonesia Times - Direktur PT Mecimapro (MCP) Fransiska Dwi Melani (FDM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023. FDM diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang berperan sebagai investor dalam penyelenggaraan konser tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, penyidikan perkara ini telah memasuki tahap I atau pelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Saat ini jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah layak dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara tersebut sudah tahap I oleh penyidik. Berkas sudah dikirim dan sedang diperiksa oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21. Jika masih ada kekurangan bisa dikembalikan lagi P19, tapi kami berharap segera lengkap,” ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Reonald menegaskan, status hukum FDM telah resmi sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan selama proses penyidikan berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/PMJ dan menuduh FDM melakukan penggelapan dana investasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah sebelum membawa perkara ke ranah pidana. Namun berbagai upaya komunikasi disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak terlapor.
Menurutnya, kliennya bahkan telah mengirimkan somasi terkait pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan konser. Akan tetapi, langkah tersebut juga tidak direspons secara serius.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah,” kata Aldi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. PT MIB juga meminta publik tidak menggiring opini yang dapat menyesatkan selama perkara masih bergulir di ranah hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkara ini serta berkoordinasi dengan kepolisian agar hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.