The Indonesia Times - Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan remisi kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 958 narapidana di Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Khusus, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas usai mendapatkan pengurangan hukuman penuh.

Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026), dan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya. Kegiatan ini juga terhubung secara terpusat dengan seremoni di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan yang dipimpin jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Andi Surya.

Dari total penerima, sebanyak 946 narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 12 lainnya menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana mereka.

Andi menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari strategi pembinaan untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana. “Setiap langkah perubahan yang dilakukan warga binaan adalah perjuangan. Remisi ini menjadi penghargaan sekaligus harapan agar mereka tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan hunian lapas dan rutan, tetapi juga menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

(Binsar Simatupang)