Medan, TheIndonesiaTimes - Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rico Sempurna Pasaribu.

Bebas Ginting adalah orang yang memberikan perintah kepada dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring (RAS, 37) dan Yunus Syahputra (SYT, 36), untuk membakar rumah Rico.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka SYT sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) lalu.

Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat tentang keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI), sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara jelas.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mereka melibatkan Labfor, dokter forensik, ahli IT, ahli sifat termal material, dan keahlian lainnya.

Mantan Ketua AMPI

Bebas Ginting sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.

Jabatan Bebas Ginting berakhir pada tahun 2021.

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan bahwa Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara," kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).