TheIndonesiaTimes, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut langkah Presiden Jokowi untuk mengeluarkan aturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola lahan tambang sebagai sebuah terobosan.
Anwar menjelaskan bahwa selama ini hanya badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.
"Dengan dikeluarkannya SK baru ini, pemerintah telah membuat sebuah terobosan yang patut diapresiasi, karena ormas-ormas keagamaan yang selama ini telah banyak berkontribusi bagi bangsa dan negara kini diberi kesempatan untuk mengelola tambang," ujar Anwar dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (1/6).
Ketua PP Muhammadiyah ini menyatakan bahwa melalui kebijakan tersebut, ormas-ormas keagamaan dapat memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung berbagai kegiatan mereka.
Menurut Anwar, kegiatan ormas-ormas keagamaan umumnya juga sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah, yaitu melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat.
Anwar mencontohkan bahwa dalam upaya melindungi rakyat, ormas keagamaan sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat.
"Tetapi gerakan mereka sering terbatas karena kurangnya dana, sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan yang diperlukan," tambahnya.
Dalam upaya mencerdaskan bangsa, Anwar mengatakan pemerintah tampak belum mampu menjalankan tugas ini sendiri. Peran ormas keagamaan terlihat dari pendirian sekolah dan rumah sakit secara mandiri yang jumlahnya ribuan.
"Memang ada bantuan dari pemerintah, tetapi jumlahnya masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan kesehatan tersebut," katanya.
Jokowi sebelumnya telah membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru ini menyisipkan Pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024.
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, Pasal 83 (3) mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," lanjut Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.