TheIndonesiaTimes - Mabes Polri serius menangani dugaan isi kemasan minyak goreng subsidi Minyakita yang tak sesuai takaran seharusnya.

Satgas Pangan Polri telah menemukan dugaan kecurangan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita. Mereka tidak mengisi kemasan produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan, ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter. Padahal label kemasannya sudah mencantumkan ukuran 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat. Satgas Pangan memastikan akan terus mengawasi praktik bisnis yang berpotensi merugikan konsumen. ***