Bos Investasi Bodong Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Sembunyikan Asal-Usul Uang!

Reporter : cah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo

TheIndonesiaTimes - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rio Barten Timbul Hasahatan setelah melalui proses musyawarah.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar biaya perkara.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 285 Triliun, Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid Buron Korupsi Migas

Vonis ini menandai akhir dari kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban, Herdinuk Rahmaningrum. Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, SH, MH, menyebut kerugian mencapai $3.382.400.000$ (Rp) dan $1.274.200$ (Dolar Amerika).

"Kerugian yang dialami klien saya cukup besar," ujar Randy. 

"Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.

Hakim Rio Barten Timbul Hasahatan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan tipu muslihat dan sumpah palsu untuk meyakinkan korban menyerahkan uang. Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, yakni penggelapan, karena menggunakan uang korban seolah milik pribadi.

Fakta persidangan mengungkap bahwa uang investasi yang seharusnya digunakan untuk jual beli mobil lelang justru dipakai terdakwa untuk membeli kendaraan, jam tangan mewah merek Rolex, dan membayar utang pribadi.

Terdakwa Agus Wahyu Widodo juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hakim menjelaskan bahwa terdakwa berupaya menyembunyikan asal-usul uang korban dengan melakukan berbagai transaksi.

"Jadi telah terpenuhi unsur pasal tersebut karena terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya," tegas hakim Rio Barten Timbul Hasahatan pada hari Kamis (6/11/2025).

Kasus ini berawal dari janji investasi palsu yang ditawarkan terdakwa dengan iming-iming keuntungan tinggi dari pembelian mobil lelang di Kejaksaan, melalui Kantor Lelang Negara di Sidoarjo dan Bandung. Terdakwa bahkan menjanjikan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa, yang telah ditahan sejak perkara ditangani penyidik Polri, tetap berada dalam tahanan dan masa hukuman akan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

"Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh," tutup kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, mengawal putusan tersebut. 

Editor : cah

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru