The Indonesia Times - Pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengarah pada pola lama: praktik gratifikasi berbasis produksi. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, guna menelusuri alur data produksi hingga potensi kerugian negara yang timbul dari skema tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada data produksi batu bara dalam satuan metrik ton yang diduga menjadi dasar perhitungan gratifikasi oleh sejumlah korporasi. “Penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara serta kaitannya dengan tersangka korporasi. Ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (15/6/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami aspek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta infrastruktur distribusi seperti jetty atau dermaga yang digunakan perusahaan tambang. Detail ini krusial untuk memetakan potensi manipulasi produksi maupun kewajiban pembayaran negara yang diduga tidak sepenuhnya dipenuhi.

Kasus ini sendiri menyeret tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang juga menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

KPK menduga adanya skema sistematis, di mana Rita menerima “jatah” antara 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dengan volume produksi yang bisa mencapai jutaan ton, nilai gratifikasi yang mengalir diperkirakan sangat besar dan tersebar ke berbagai pihak.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa skema tersebut menunjukkan bagaimana praktik korupsi di sektor sumber daya alam tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur mengikuti rantai produksi. “Bisa dibayangkan, produksi jutaan metrik ton dikalikan nilai per ton,” ujarnya.

Lebih jauh, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti pada pejabat daerah, tetapi berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas. Fakta bahwa Rita Widyasari sebelumnya telah divonis dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam tata kelola izin di sektor tambang.

Kasus ini kembali menegaskan kerentanan sektor pertambangan terhadap praktik rente berbasis izin. Skema “fee per ton” menunjukkan bagaimana celah dalam pengawasan produksi dan pelaporan dapat dimanfaatkan untuk mengakumulasi keuntungan ilegal secara masif.

Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi sektor energi, pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius. Tanpa perbaikan sistemik—mulai dari digitalisasi data produksi hingga penguatan pengawasan lintas lembaga—praktik serupa berpotensi terus berulang dan menggerus penerimaan negara dari sumber daya alam strategis.