Korupsi PLTU

Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Reporter : Rico
Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Foto IG

The Indonesia Times - Nama pengusaha nasional Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Fahmi Mochtar.

Baca juga: Bareskrim Usut Jaringan “The Doctor”, Dana Narkoba Rp124 Miliar Mengalir di 2.134 Transaksi

Kasus ini berkaitan dengan proyek PLTU yang mangkrak meski dikerjakan selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar 62 juta dolar AS atau setara Rp1,3 triliun dengan nilai kerugian yang dinilai sebagai total loss karena pembangkit tak pernah beroperasi.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Cahyono Wibowo, mengungkapkan dugaan korupsi sudah muncul sejak tahap perencanaan proyek.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya korespondensi dan komunikasi yang mengindikasikan pemufakatan untuk mengatur pemenang tender.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi yang mengarah pada pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak berjalan, dilakukan berbagai pengaturan yang berujung pada keterlambatan hingga proyek terus diadendum,” kata Cahyono, Sabtu (7/3/2026).

Tender Diduga Diatur Sejak Awal

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Toto Suharyanto, menjelaskan kontrak proyek PLTU tersebut menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC). Skema ini menuntut penyedia proyek menyerahkan pembangkit dalam kondisi siap beroperasi.

Namun dalam praktiknya, proyek tidak pernah selesai sehingga negara menanggung kerugian penuh. “Karena output tidak pernah dihasilkan, maka kerugian keuangan negara dalam perkara ini dikategorikan sebagai total loss,” ujar Toto.

Baca juga: Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Isu Ijazah Jokowi

Dalam penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Fahmi Mochtar selaku Dirut PLN periode 2008–2009, Halim Kalla sebagai Presiden Direktur PT BRN, serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL.

Perusahaan Diduga Tak Penuhi Syarat

Penyidik menduga Fahmi Mochtar menggunakan kewenangannya untuk meloloskan konsorsium tertentu dalam proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar.
Konsorsium tersebut adalah KSU BRN–Alton–UGSC yang dipimpin PT BRN, perusahaan yang dikaitkan dengan Halim Kalla. Menurut polisi, konsorsium itu tetap dimenangkan meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi. “Panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN meloloskan dan memenangkan KSU BRN Alton UGSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi,” kata Toto.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan bahwa perusahaan Alton UGSC sebenarnya tidak tergabung secara resmi dalam konsorsium yang dipimpin PT BRN, namun tetap dimasukkan dalam proses lelang.

Baca juga: Sekda Pekalongan Yulian Akbar Diamankan KPK dalam OTT Bupati Fadia Arafiq

Proyek Mangkrak Bertahun-tahun

Proyek PLTU 1 Mempawah sendiri dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pasokan listrik di Kalimantan Barat. Namun setelah kontrak berjalan, proyek mengalami berbagai perubahan kontrak (adendum) dan tak kunjung selesai hingga akhirnya terbengkalai.
Pembangunan yang mandek selama bertahun-tahun itu membuat pembangkit tidak pernah menghasilkan listrik, sementara dana proyek sudah terlanjur terserap.

Kasus ini pertama kali ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat pada 7 April 2021 sebelum akhirnya diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang mangkrak selama satu dekade tersebut.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru