Cukai

Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Direksi PT Gading Gadjah Mada

Reporter : Rico
KPK menegaskan akan terus membongkar pola permainan dalam sektor cukai, termasuk dugaan “setoran” dari pengusaha.

The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan praktik korupsi di sektor cukai dengan menelusuri mekanisme pengurusan yang dilakukan pengusaha rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial KM, yang merupakan direksi PT Gading Gadjah Mada, pada 27 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menggali proses administrasi hingga potensi praktik ilegal dalam pengurusan cukai.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Impor di Gerai Tiffany & Co. Jakarta

“Saksi hadir, penyidik mendalami mekanisme yang dilakukan pengusaha rokok dalam pengurusan cukai,” ujar Budi, Selasa (28/4/2026).

KPK mengungkap, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan sebelumnya. Dalam rangkaian tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berasal dari pengusaha rokok untuk memperlancar proses administrasi cukai.

Kasus ini berakar dari OTT pada 4 Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai.

Sejumlah pihak dari unsur pejabat hingga swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari perusahaan logistik. KPK kini mengarah pada penguatan bukti terkait aliran dana dari pelaku usaha ke oknum aparat.

KPK menegaskan akan terus membongkar pola permainan dalam sektor cukai, termasuk dugaan “setoran” dari pengusaha, guna menutup celah korupsi di jalur penerimaan negara tersebut.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru