Emas illegal

Penyelundupan Emas Rp502 Miliar Digagalkan, Negara Selamatkan Rp41 Miliar

Reporter : Qalbi TIT
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan total lebih dari 190 kilogram emas yang terdiri dari perhiasan dan koin, dengan nilai mencapai sekitar Rp502 miliar. Foto ist

The Indonesia Times - Upaya penyelundupan emas bernilai ratusan miliar rupiah melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan total lebih dari 190 kilogram emas yang terdiri dari perhiasan dan koin, dengan nilai mencapai sekitar Rp502 miliar. Aksi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dipenuhi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal 200 Hektare di Lampung Dibongkar, Negara Diduga Rugi Rp1,3 Triliun

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman enam koli paket emas yang tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Setelah dilakukan pemeriksaan di apron, ditemukan ratusan kilogram emas dalam bentuk perhiasan dan koin yang akan dikirim menggunakan pesawat carter,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Modus yang digunakan adalah menyamarkan emas sebagai barang ekspor biasa tanpa pelaporan resmi, sehingga berpotensi menghindari kewajiban bea keluar. Empat pihak terkait, termasuk satu warga negara asing, kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Pertama di Indonesia! ETF Emas Siap Diperdagangkan, Ini Keunggulannya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas akan terus diperketat, terutama sejak diberlakukannya aturan baru bea keluar.

“Ekspor emas harus transparan dan sesuai ketentuan agar penerimaan negara optimal dan pasokan dalam negeri tetap terjaga,” katanya.

Baca juga: 36 Eks Pekerja PT NHM Tuntut Hak Upah, LBH: Ini Kejahatan Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan tarif bea keluar emas hingga 12,5 persen, sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu ekspor, terutama untuk komoditas bernilai tinggi yang rawan disalahgunakan demi menghindari kewajiban negara.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru