The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kongkalikong sistematis dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Skema suap yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi pembajakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi.

Perkara bermula ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, negara seharusnya menerima setoran pajak senilai Rp75 miliar.

Namun, angka tersebut tak pernah benar-benar menjadi tagihan final. “Tim pemeriksa menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran PBB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Alih-alih menagih penuh kewajiban pajak, proses pemeriksaan justru berubah arah. KPK mengungkap, Agus Syaifudin (AGS)—Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara—diduga menawarkan skema “damai” berupa pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Dari angka itu, Rp8 miliar disebut sebagai jatah pribadi Agus yang akan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak lainnya. Skema ini mengindikasikan adanya praktik suap berjemaah di lingkungan pemeriksa pajak.

PT Wanatiara Persada menolak angka tersebut dan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Meski nilainya jauh di bawah permintaan awal, kesepakatan tetap terjadi. Pada 2025, hasil pemeriksaan resmi keluar dengan angka yang mencengangkan: kewajiban pajak menyusut menjadi Rp15,7 miliar. “Terjadi penurunan nilai pajak sekitar Rp59,3 miliar, atau setara 80 persen dari nilai awal,” tegas Asep.

Uang suap Rp4 miliar itu disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan bantuan konsultan pajak. Pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar Singapura, sebuah cara klasik untuk mengaburkan jejak transaksi.

Dana tersebut kemudian dibagi kepada para penerima suap.

Operasi tangkap tangan KPK dilakukan saat proses distribusi uang berlangsung, menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan inisiatif tunggal, melainkan hasil kesepakatan kolektif.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak

Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

ABD dan EY berperan sebagai pemberi suap, sementara Dwi, Agus, dan Askob sebagai penerima.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat, termasuk Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ancaman hukumannya bukan hanya penjara panjang, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan.

Kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem perpajakan nasional: pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi instrumen keadilan fiskal, justru berubah menjadi ladang transaksi gelap. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain di Ditjen Pajak, serta memastikan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya.