The Indinesia Times -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang membuka jalan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak. Alih-alih dianggap terobosan, kebijakan ini justru menuai kritik karena dinilai berpotensi menekan kelompok menengah ke bawah.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mengejar penunggak pajak besar.
“Siapa sebenarnya yang paling membutuhkan layanan publik? Apakah penunggak pajak besar? Aturan ini justru lebih menakuti masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Huda, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, tidak semua tunggakan pajak lahir dari niat menghindar. Banyak pelaku usaha menunggak karena kondisi bisnis yang lesu.
“Kalau usaha sedang sepi lalu layanan publik diblokir, mereka justru makin sulit mendapatkan penghasilan untuk membayar pajak,” katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, juga meragukan efektivitas aturan tersebut, terlebih jika dibandingkan dengan instrumen penagihan lain yang sudah ada. “Kalau pemblokiran rekening saja belum efektif, apa yang membuat pemerintah yakin pemblokiran layanan publik akan berhasil?” ujar Fajry.
Ia mengingatkan, kebijakan ini berisiko menghentikan usaha wajib pajak badan yang omzetnya sedang turun karena terhambat perizinan. “Bukan karena ingin mengelak, tapi karena memang tidak punya uang. Kalau izin diblokir, usahanya bisa berhenti,” ucapnya.
Para pengamat menilai, tanpa desain yang adil dan presisi, kebijakan pemblokiran layanan publik berpotensi gagal menyasar penunggak pajak besar dan justru mempersempit ruang hidup usaha kecil dan menengah.