Jakarta, TheIndonesiaTimes - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa dirinya tidak merasa membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida. Meskipun begitu, ia tetap menghormati keputusan pengadilan.

"Apa yang saya rasakan dan yakini tetap sama, tetapi jika keputusan pengadilan berbeda dengan apa yang saya rasakan, saya tetap menghormatinya," kata Jessica kepada wartawan.

Jessica mengungkapkan bahwa hingga saat ia mendapatkan kebebasan bersyarat, ia merasa tidak pernah meracuni sahabatnya dengan sianida. Mengenai proses hukum yang masih berlanjut, ia menyerahkannya kepada tim pengacaranya.

"Saya serahkan kelanjutan proses hukumnya kepada pengacara," ujar Jessica.

Saat ditanya apakah ia trauma terhadap kopi, Jessica hanya tersenyum. Pada saat jumpa pers, Jessica mengenakan kemeja berwarna biru tua dan didampingi oleh tim pengacaranya.

Sementara itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku terkejut kliennya bisa bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada Minggu (18/8/2024). Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat tepat sehari setelah peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Puji Tuhan, Jessica sekarang telah menjadi orang yang bebas. Namun, karena ini adalah kebebasan bersyarat, Jessica tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Otto kepada wartawan pada Minggu (18/8/2024).

Menurut Otto, Jessica telah menyelesaikan proses administrasi untuk kebebasan bersyarat di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Kejari Jakarta Timur, dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, hingga akhirnya diserahkan kepada tim pengacara dan keluarganya. Dokumen pembebasan bersyarat Jessica juga telah diterima oleh tim pengacaranya.

"Jessica bisa keluar, kami sangat terkejut karena seharusnya dia menjalani hukuman 20 tahun, tetapi sebelum genap 20 tahun, dia sudah bisa bebas," ungkapnya. (Denny Pohan)