TheIndonesiaTimes - Banjir bandang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, Senin (5/1/2025) dini hari, menewaskan sedikitnya 16 orang. Hingga Selasa (6/1/2025) pukul 14.00 WIB, tiga warga masih dilaporkan hilang dan dalam proses pencarian, sementara ratusan lainnya terpaksa mengungsi akibat kerusakan permukiman dan infrastruktur.
Data sementara menunjukkan, dari total korban meninggal, baru lima orang yang berhasil diidentifikasi. Sementara identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh tim gabungan. Selain korban jiwa, sedikitnya 22 orang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di puskesmas setempat, sedangkan dua korban dirujuk ke rumah sakit di Manado karena membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Baca juga: Rehabilitasi Sawah Rp5 Triliun di Sumatera, DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan
Jumlah pengungsi tercatat mencapai 682 jiwa. Angka tersebut masih bersifat dinamis seiring proses pendataan yang terus dilakukan di lokasi terdampak.
Banjir bandang dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Sitaro sejak dini hari. Luapan sungai terjadi secara tiba-tiba sekitar pukul 02.30 WITA, membuat warga tidak memiliki cukup waktu untuk menyelamatkan diri dan harta benda. Peristiwa ini berdampak pada empat kecamatan, yakni Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, mencakup dua kelurahan dan enam desa.
Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Darurat dan Posko Kesehatan di Tapanuli Selatan
Dari sisi kerusakan, banjir bandang menghanyutkan tujuh unit rumah, merusak berat 29 unit rumah, serta merusak ringan sedikitnya 112 unit rumah. Sejumlah akses jalan dilaporkan terputus, menghambat mobilisasi bantuan. Beberapa bangunan perkantoran dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan. Hingga kini, pendataan kerugian materiil masih berlangsung.
Penanganan darurat dilakukan oleh BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan dukungan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Basarnas, TNI/Polri, serta relawan. Fokus utama diarahkan pada pencarian korban hilang, evakuasi warga terdampak, serta distribusi bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.
Baca juga: “Ini Soal Kemanusiaan”: Irman Minta Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana
Pemerintah daerah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026. Penetapan status ini menjadi dasar percepatan penanganan dan pengerahan sumber daya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Masyarakat di wilayah Sulawesi Utara diimbau meningkatkan kewaspadaan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih berpeluang terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Editor : Rico