TheIndonesiaTimes - Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, Yenni Andayani, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) sepanjang 2011–2021.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo, menyatakan kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berlanjut yang berdampak pada kerugian negara. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). “Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; serta Kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, Amerika Serikat.
Dalam surat dakwaan, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga LNG tanpa mempertimbangkan kemampuan serap pasar domestik.
Hari turut meminta persetujuan arah secara sirkuler sebelum menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa rekomendasi ke direksi untuk memperoleh tanggapan tertulis serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, ia menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat secara kontraktual. Jaksa menilai Hari juga tidak menyusun kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permohonan persetujuan direksi.
Pada Maret 2014, Hari juga disebut melakukan pembahasan dengan Cheniere Energy Inc. terkait rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction yang hanya didasarkan pada potensi permintaan, bukan pembeli yang telah mengikatkan diri melalui perjanjian.
Untuk proyek Train 2, Hari menyetujui formula harga LNG yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian guna memastikan daya saing harga LNG tersebut dibandingkan LNG domestik atau sumber lain yang berbasis harga minyak mentah.
Hari juga mengusulkan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang memberinya kewenangan menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan langsung, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS. Ia kemudian menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat kontrak.
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya.
Yenni juga menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum terdapat tanggapan tertulis dewan komisaris maupun persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah mengikatkan diri. Atas seluruh perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.