TheIndonesiaTimes.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi resmi mengadukan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Senin (5/5/2025). Aduan dilayangkan lantaran perusahaan tambang tersebut diduga mengabaikan hak-hak pekerja.
Maharani Caroline, kuasa hukum karyawan dari LBH Marimoi, menyebut PT NHM tidak membayar upah 36 karyawan yang sudah berhenti bekerja, termasuk hak pensiunan. “Perusahaan menolak negosiasi, bahkan melaporkan balik karyawan yang berdemo. Ini jelas tindak pidana ketenagakerjaan,” tegasnya.
Maharani menilai, tindakan PT NHM melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Hak upah dan kompensasi PHK wajib dibayarkan. Jika tidak, ini pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Glen H. Tasane, Tim Komunikasi PT NHM, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Saya lagi cuti, tapi nanti saya coba cek ya,” singkatnya.
Sumber: Halmaheranesia.com